Yusuf menyebut alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan.
"Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar," tegasnya.
"Tetapi surat pak sekda berlari dengan sendirinya. Tidak ada unsur menimbang dan mengingatkan, sehingga apa dasarnya ini terbit," tambahnya.
Sehingga, menurutnya, Presiden RI Joko Widodo melanggar peraturan administrasi kenegaraan. "Presiden mengeluarkan surat petikan ini. Tanpa konsideran. Itu peraturan administrasi kenegaraan yang dia langgar," jelasnya. (Sasa/Raksul/B)