SIDRAP, RAKYATSULSEL - Polres Sidrap merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan melibatkan pelaku ASN berinisial PS dan Honorer NS. Statusnya kini P21 alias tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Terduga Korban NS mengaku bisa bernafas lega lantaran kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya sebentar lagi akan disidangkan. Informasi yang diperoleh jika tersangka status tahanan kota.
"Iya belum bisa terima kalau terduga pelaku masih dalam tahanan kota. Tapi apa boleh buat itu sudah jadi aturan dan saya kira sudah jadi pertimbangan para Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas NS, Rabu (14/12).
Terpisah, JPU Kejari Sidrap Bayu Aulia mengatakan, kasus yang melibatkan ASN dan Honorer Pemkab Sidrap sudah tahap II. Berkas perkara, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Sidrap Rabu 14 Desember 2022 atau hari ini.