MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang pengusaha beras bernama Irfan. Yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog di Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan dan penyidikan hingga mendapatkan kesimpulan bahwa I adalah orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Setelah kami memeriksa beberapa saksi kemudian tadi pagi kita ekspose. Kami simpulkan telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Hari, Rabu (14/12/2022).
"Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang untuk kepentingan perampungan berkas perkara," sambung Hari.
Hari membeberkan, Irfan sebagai pihak rekanan mengambil beras di gudang Bulog dengan bekerja sama salah seorang oknum pegawai Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Selanjutnya, beras yang dibawa keluar oleh Irfan dijual kembali. Tersangka mengambil beras di gudang Bulog tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Beras yang diambil pun diangkut secara bertahap selama hampir satu bulan dengan menggunakan mobil truk.
"Jadi tersangka ini bekerja sama dengan oknum di Bulog Cabang Pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras. Mereka bisnis di situ tanpa SOP," beber Hari.
Kasus ini masih akan didalami oleh penyidik. Hari mengatakan, sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya pegawai Bulog sendiri.
"Nanti kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baru satu kami tetapkan tersangka dan bisa saja berkembang," imbuh dia.
Adapun Irfan tak berkomentar apa-apa saat digiring menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna jambon tersebut terus berjalan memasuki mobil yang akan mengantar ke Lapas Makassar. (Isak Pasa'buan/Raksul/B)