Kejati Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan
Tim Penyidik Kejati Sulsel Bidik Pihak Lain Soal Kasus Tambang Pasir di Takalar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus mendalami kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.

Selain pihak perusahaan yang melakukan aktivitas tambang pasir, peyidik Kejati Sulsel juga mendalami keterlibatan pihak lain.

Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman.

Kata dia, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini dengan mendalami sejumlah pihak terkait, diantaranya beberapa pejabat yang sempat diperiksa penyidik Kejati Sulsel.

Beberapa pejabat yang sempat diperiksa itu adalah PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).

Hanya saja pemanggilan para pejabat ini disebut hanya untuk dimintai konfirmasi.

"Nanti kita dalami," kata Hari Surachman saat diwawancara di kantor Kejati Sulsel, Rabu (14/12).

Lebih jauh Hari menyampaikan, untuk penetapan tersangka sendiri baru akan dirilis setelah hasil audit resmi dari lembaga audit negara keluar. Hari mengaku hanya bisa menunggu sebab tidak bisa mendesak lembaga audit karena semuanya dikerjakan sesuai aturan dan profesional.

"Pokonya menunggu hasil kerugian negara dulu baru kita ambil sikap (tegasnya). Komunikasi saya kesana supaya selesai tahun ini, cuman kan kita tidak maksa kantornya orang karena mereka juga banyak tugas lain. Yang jelas setiap Minggu saya kejar teman-teman tim untuk ada progresnya," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejati Sulsel juga disebut fokus pada pengembalian uang kerugian negara dan tidak hanya terfokus pada penetapan tersangka. Dimana PT Alefu Karya Makmur sendiri diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp4.579.000.000.

Namun pengembalian uang tersebut tak menjamin penghapusan proses pidananya dilanjutkan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bagikan