MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyidikan sejak 25 November lalu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan dan penyidikan hingga mendapatkan kesimpulan bahwa I adalah orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap I juga disebut telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari alat bukti yang cukup hingga pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Setelah kami memeriksa beberapa saksi kemudian tadi pagi kita ekspose. Kita berkesimpulan telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Hari saat wawancara di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (14/12/2022).
"Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka saudara I selaku rekanan yang berhubungan yang mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 Ton," sambungnya.
Adapun I yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangka Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi. Selain itu I hari ini rencananya akan langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani penahanan.