Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang

  • Bagikan
Kejati Sulsel Tahan Satu Tersangka Kasus Hilangnya Beras 500 Ton di Bulog Pinrang. (A/Isak)

"Kemudian setelah kami tetapkan tersangka. Kami juga telah menerbitkan surat penahanan mulai hari hingga, 20 hari kedepan mulai tanggal 14 sampai 2 Januari, dan akan ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.

Terkait modusnya, Hari Surachman menjelaskan bahwa tersangka I selaku rekanan mengambil beras di gudang Bulog dengan bekerja sama salah seorang oknum pegawai Bulog cabang pembantu Pinrang.

Selanjutnya, beras yang dibawa keluar oleh I dijual kembali. Tersangka I disebut mengambil beras di gudang Bulog tanpa melalui SOP. Beras yang diambil pun diangkut secara bertahap selama hampir satu bulan menggunakan mobil truk.

"Jadi tersangka ini bekerjasama dengan oknum di Bulog cabang pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras mereka bisnis disitu tanpa SOP," terangnya.

Kasus ini disebut masih akan didalami pihak Kejati Sulsel. Sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya pegawai Bulog sendiri.

"Nanti kita dalami, hari ini baru satu kita tetapkan tersangka bisa saja berkembang. Sudah ada orang Bulog diperiksa, tapi nanti perkembangan selanjutnya nanti kita lihat," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version