MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Surat keputusan pemberhentian Sekprov Sulsel itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Hanya saja, tak terima pemberhentian dirinya oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani kini melawan. Dirinya melakukan upaya hukum gugatan terhadap pemberhentian dirinya.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menganggap keputusan tersebut merupakan kewenangan Gubernur Sulsel.
Meski demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu menilai jika, Sekprov Abdul Hayat Gani merasa keberatan alias dirugikan maka melakukan langkah hukum jika dianggap perlu. Kalau tidak berdampak pada diri sendiri.
"Kalau dari sisi kewenangan sah-sah saja dilakukan pak Gub. Jadi setiap keputuaan pemerintahan dikeluarkan pejabat kita katakan sah. Hanya saja, akibatnya bagi merasa dirugikan bisa menggugat. Tapi harus lihat konsekuensi," kata Prof Amiruddin Ilmar, Rabu (14/12).
Akademisi Unhas itu menyebutkan persoalan seperti ini masalah administrasi. Dimana dari sisi kewenangan Andi Sudirman selaku gubernur menjalankan tugas dan kewenagan sesuai penilaian kinerja dari tim khusus terhadap Sekprov.