Abdul Hayat Melawan

  • Bagikan
Abdul Hayat Melawan Usai Diberhentikan Sebagai Sekprov Sulsel

Adapun gugatan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kata Yusuf Gunco, karena surat petikan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Provinsi Sulsel baru diberikan kepada kliennya pada tanggal 13 Desember 2022.

Di mana, surat petikan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko widodo pada 30 November yang harusnya diberikan pada saat itu juga, sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tersebut.

"Surat ini diterima oleh Abdul Hayat kemarin sore tanggal 13 Desember diserahkan langsung oleh Gubernur ke Abdul Hayat. Yang sebenarnya menurut aturan, surat ini harus berada di tangan Abdul Hayat pada tanggal 30 November sesuai penetapan," jelasnya.

"Tapi kenapa baru diberikan kemarin 13 Desember, berarti ada kesalahan. Sedangkan penetapan tanggal 30 November sudah tidak berhak lagi jadi sekda," sambungnya.

Sementara, gugatan untuk Tim Lima dari Kementerian Dalam Negeri. Yusuf Gunco menuturkan hasil evaluasi penilaian yang dilakukan tidak transparan. Karena, Tim Lima telah menampakkan sebuah surat keterangan yang tidak benar terhadap sebuah surat yang mana surat tersebut mengakibatkan kliennya mendapatkan kerugian.

"Dasar sebuah surat dari tim lima karena Pemprov membuat tim untuk menelaah kinerja seorang sekda ini bisa berbentuk pidana," tuturnya.

Maka dari itu, Yusuf Gunco selaku kuasa hukum dari Abdul Hayat akan menindaklanjuti hal tersebut melalui jalur hukum. "Ini yang akan kami tindak lanjuti pidananya. Yang mana suratnya tidak langsung ke kemendagri tapi ke gubernur," ujarnya.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel kini telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Andi Aslam Patonangi. "Plh kita kan sudah ada, pak Aslam," ujarnya, saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Rabu (14/12).

Ia menyebut pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Di mana, menurutnya pemberhentian tersebut adalah hal yang biasa, dan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya di evaluasi.

"Ini kan begini, kita kan proses-proses ini kan biasalah. Hal-hal yang biasa seperti ini, eselon II juga semuanya saya evaluasi," ucapnya.

Hanya saja, kata Andi Sudirman, untuk evaluasi untuk ASN eselon I dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, kewenangan dari Pemprov Sulsel hanya mengevaluasi eleson II.

  • Bagikan

Exit mobile version