Abdul Hayat Melawan

  • Bagikan
Abdul Hayat Melawan Usai Diberhentikan Sebagai Sekprov Sulsel

"Eselon II juga saya evaluasi, kebetulan kemarin kalau eselon I yah dari pusat, maksud saya dari pusat yang menilai kan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Sudirman menjelaskan dalam penilaian evaluasi oleh Pemerintah Pusat tentunya ada standar-standar baku.

"Istilahnya ada Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," terangnya.

Sehingga, kata Andi Sudirman, rekomendasi dari pemerintah pusat tersebut, dari Pemprov sulsel hanya mengantarkan penilaian tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk proses keputusan presiden.

Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Aminuddin Ilmar menilai apa yang dilakukan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman selaku atasan sudah sesuai kewenangannya memberhentikan atau mempertahankan jabatan diemban bawahannya.

Meski demikian, guru besar fakultas hukum Unhas itu menilai jika Abdul Hayat Gani merasa keberatan alias dirugikan maka melakukan langkah hukum jika dianggap perlu.

"Kalau dari sisi kewenangan sah-sah saja dilakukan pak Gubernur. Jadi setiap keputusan pemerintahan dikeluarkan pejabat kita katakan sah. Hanya saja, akibatnya bagi yang merasa dirugikan bisa menggugat. Tapi harus lihat konsekuensi," katanya.

Prof Ilmar mengatakan, dari sisi kewenangan, Andi Sudirman selaku Gubernur menjalankan tugas sesuai penilaian kinerja dari tim khusus terhadap Sekprov.
Prof Ilmar menuturkan, pengusulan penggantian pejabat Sekprov oleh Gubernur Sulsel ke pemerintah pusat dinilai sudah tepat.

"Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, Pak Gub punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur sipil negara yang ada di bawahnya termasuk mutasi. Tentu Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai user atau pengguna yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Sulsel," pungkas Prof Ilmar.

Sedangkan, pengamat pemerintahan Fisipol Unhas, Prof Dr Armin Arsyad berpandangan, pemberhentian jabatan Sekprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa.

"Penggantian, pemberhentian dan atau mutasi bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi," katanya.
Menurutnya, dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses.

"Dan saya yakin itu pemberhentian itulah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku," jelas Prof Armin. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version