MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melaunching aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID).
Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.
Tujuannya untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan. Nantinya, masyarakat tidak perlu menyimpan KTP-el dalam bentuk fisik.
Cukup hanya dengan Quick Respon atau QR Code yang ada dalam identitas kependudukan digital untuk keperluan administrasi.
Penerapan identitas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022. Isinya tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba, Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukarniaty Kondolele mengatakan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau sudah melakukan perekaman. KTP Digital dapat diakses melalui google playstore untuk perangkat pada handphone android.
"Masyarakat yang mau bikin KTP digital tentu harus memiliki e-mail dan nomor ponsel," ujar Sukarniaty.
Penerapan KTP digital ini, kata Sukarniaty, tidak menghapuskan program pencetakan KTP-el fisik. Karena KTP digital dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki smart phone dan tersambung dengan internet.
"Bagi masyarakat yang tidak punya smart phone, tetap menggunakan KTP fisik. Apalagi untuk lokasi yang blank spot," paparnya.
Dia menjelaskan, manfaat dari penerapan KTP digital antara lain mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik. Juga mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berharap dengan adanya Digital ID ini dapat memudahkan masyarakat jika memiliki keluhan mengenai akses dokumen.
“Semoga dengan Digital ID ini, kita dapat menggaet trust (kepercayaan) publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK-nya, KTP, ataupun dokumen yang lainnya,” Kata Andi Sudirman.
Menurut Gubernur Sulsel, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus membangun kepercayaan publik dengan melayani masyarakat dengan baik.
“Ada keluhan dari publik, bantu selesaikan. Karena satu orang saja yang masalahnya diperbaiki, misalnya soal KTP dalam sehari itu bisa dijadikan kebiasaan setiap hari. Bayangkan kalau dalam setahun bisa membantu 360 orang,” jelas Andi Sudirman. (Shasa/B)