MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pesantren. Dimana bantuan untuk pesantren tersebut dibacakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini dilakukan setelah Pansus Ranperda fasilitasi pesantreen melakukan kunjungan ke Jawa Timur.
"Tentu ada banyak hal yang kami temukan pada Perda Pesantren Jatim. Termasuk mekanisme program-program yang akan diadopsi," kata Ketua Pansus, Azhar Arsyad, Kamis (15/12/2022).
Salah satu program yakni bantuan kepada pondok pesantren. "Program-program Jatim tidak sepenuhnya dalam bentuk hibah ke pesantren, tetapi lewat program-program di OPD," ujarnya.
Azhar mengatakan, pesantren yang bisa mendapatkan bantuan hibah atau melalui program OPD dengan syarat, pesantren tersebut harus terdaftar di Kementerian Agama.
"Masuk dalam data SDIPD (Sistem Daftar Informasi Pesantren Daerah), menyelenggarakan pendidikan pesantren, dan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat," beber dia.
Dirinya memberikan contoh, pemberdayaan ekonomi melalui hibah, bantuan sarana prasarana hingga pelatihan keterampilan. Semua ini, kata politikus PKB, bisa melalui OPD. Seperti Dinas Koperasi hingga Dinas Tenaga Kerja. Fasilitas pesantren dalam gerakan pelestarian lingkungan hidup itu bisa masuk dalam OPD Lingkungan Hidup dan Pertanian. (Fahrullah/B)