Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Segera Disidangkan

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidi) Kejati Sulsel, Hari Surachman saat diwawancara. Kata dia, kasus ini sudah masuk tahap dua. Tiga tersangka itu masing-masing Iman Hud, Iqbal Asnan, dan Abd. Rahim.

"Sudah tahap dua. Sudah proses dilimpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," kata Hari.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi juga mengungkapkan jika ada uang milliaran dikembalikan oleh sejumlah orang yang enggan disebutkan identitasnya.

Dia menyebut uang itu dikembalikan dengan sukarela dan koperatif dari para pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi itu. Pengembalian pun dikatakan sebagai amanat undang-undang dalam penyelamatan uang kerugian negara.

"Jumlah sekarang itu Rp 3,7 miliar (uang titipan), ada terkahir Rp 200 juta," ucap Soetarmi sebelumnya.

Meski ada pengembalian uang kerugian negara, Soetarmi dengan tegas menyampaikan bahwa hal itu tidak akan menghapuskan pidana seseorang sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 maka jelas setiap pelaku tindak pidana korupsi tetap bisa dipindahkan.

"Kita liat karena proses ini masih berjalan, yang jelas Kejaksaan punya metode tersendiri yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terhadap kasus ini," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini ada 27 camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 mengembalikan uang ke Kejati Sulsel. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version