MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan terus mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 dengan membentuk tim hukum dan membuka posko pengaduan setelah terjadi kegaduhan yang terjadi dalam tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024.
Pasalnya, di Sulawesi Selatan juga terimbas kegaduhan yang terjadi dalam tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024, setelah beberapa KPU Kabupaten/Kota juga telah mengungkap adanya praktek-praktek kecurangan yang terjadi.
Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir menyebut kecurangan dilakukan dengan pola—pola intervensi dan intimidasi, yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta sejumlah Komisioner dan staf Sekretariat KPU di tingkat Kabupaten/Kota untuk merubah data hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan.
"Kecurangan kemudian terus berlanjut saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang diduga telah dimanipulasi dengan mengubah status partai politik yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yang proses pengambilan keputusannya tidak sepenuhnya melibatkan dan disetujui oleh seluruh Komisioner," katanya.
"Hal inilah yang menjadi objek masalah yang diciptakan dari intervensi dan intimidasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada hampir semua KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Dengan adanya dugaan tersebut Koalisi OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel mengajak seluruh penyelenggara yang menjadi korban dari intervensi dan intimidasi untuk segera menyatukan sikap untuk melawan dan bergabung dengan koalisi.
"Kami juga telah membentuk Tim Advokasi Hukum dan membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang mengalami intimidasi, korban ataupun saksi, atau memiliki data-data terkait atas praktek kecurangan dalam proses verifikasi Peserta Pemilu tersebut, baik yang berada di jajaran KPU maupun Bawaslu Se-Sulawesi Selatan untuk segera mengadukan kejadian tersebut di Posko yang telah kami bentuk untuk kemudian diberikan perlindungan hukum oleh Tim Advokat yang telah kami bentuk," bebernya.
"Identitas Pengadu tentu akan sangat kami rahasiakan dan akan diberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Adapun lokasi pengaduan kata dia, yakni di kantor LBH Kota Makassar jl Nikel I blok A No. 18, Kel. Ballaparang Kec. Rappocini, Makassar. (Fah/A)