TANGERANG, RAKYATSULSEL - Sepanjang perjalanan tahun 2022 ini, begitu banyak dinamika yang dihadapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ditengah berbagai perubahan situasi dan kondisi yang sangat dinamis ini, jajaran Kemenkumham tetap bekerja dan berkinerja melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan program kerja dan target kinerja yang sudah ditetapkan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan tahun 2022 adalah masa pemulihan dan transisi. Pemulihan dari pandemi menuju endemi, serta transisi dari work from home (WFH) menjadi work from office (WFO) secara penuh. Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 pun menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan Kemenkumham berhasil menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham, sehingga yang terdampak Covid-19 berada dibawah 1 persen pada tahun 2022 ini,” kata Yasonna dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham.
Selain itu, kata Yasonna, salah satu keterlibatan Kemenkumham dalam event besar di tahun ini adalah Presidensi G20, yaitu sebuah forum internasional yang merupakan wahana kolaborasi antarnegara untuk bersama merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyediakan alternatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan polemik ekonomi dunia. Tujuannya adalah untuk dapat pulih secara berkelanjutan, dan inklusif di tengah krisis global pascapandemi.
Pada kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten ini juga dihadiri oleh pimpinan tinggi (pimti) madya di lingkungan Kemenkumham, di antaranya Sekretaris Jenderal, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto; Inspektur Jenderal, Razilu; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen. Pol. Reynhard SP. Silitonga, dan beberapa pimti madya lainnya.
Kemudian, pencapaian terbesar Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. Sebagaimana kita ketahui, KUHP adalah UU paling lama yang berlaku di negeri ini, yaitu sejak tahun 1918. Ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini.
“Proses pembaharuan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan, sejak 59 tahun yang lalu, mulai tahun 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehatihatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik,” ujarnya, Kamis (15/12/2022) siang.