Pada kesempatan ini, Menkumham juga menyampaikan capaian kerja Kemenkumham lainnya sepanjang tahun 2022. Dalam bidang pembentukan regulasi telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.
Kemudian Pengundangan Lembaran Negara (LN) sebanyak 201 Peraturan Perundang-Undangan (PUU); Tambahan Lembaran Negara sebanyak 64 PUU; Berita Negara sebanyak 1212 PUU; Publikasi Lembaran Negara sebanyak 201 dan Berita Negara sebanyak 1212; Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi e-pengundangan, elitigasi, e-partisipasi publik, e-helpdesk perancang, dan OPERA (Obrolan Perancang); analisis evaluasi terhadap 232 Peraturan Peraturan Perundangan-Undangan; mengintegrasikan 1.220 anggota JDIH ke dalam JDIHN.go.id; serta menetapkan 323 desa sebagai “Desa Sadar Hukum”.
Dalam bidang Pelayanan dan Penegakan Hukum, telah diterapkannya Second-Home Visa; masa berlaku paspor menjadi 10 tahun; percepatan proses penerbitan Izin Tinggal Online dan peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA). Pada pelayanan publik, penerbitan paspor sebanyak 2.868.261 paspor dan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 33.131. Pada penegakan hukum keimigrasian, meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 2.310 tindakan, Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian sebanyak 36.
Kemudian melakukan pembinaan 7.639 Klien Pemasyarakatan sehingga ybs sudah dapat bekerja; pelatihan kerja produksi bagi 12.198 Narapidana, 11.521 diantaranya telah mendapatkan sertifikat; pendampingan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum sebanyak 1.870 anak.
Pelayanan publik lainnya yakni penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sebanyak 187.852 permohonan (merek sebanyak 85.178, indikasi geografis 13, hak cipta 85.545, paten 14.811, dan desain industri sebanyak 2.305 Pemohon); penyelesaian 11 aduan karena terindikasi pelanggaran kekayaan intelektual, selanjutnya direkomendasikan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap 457 website.
Capaian dalam bidang kekayaan intelektual lainnya adalah dengan diluncurkannya berbagai inovasi revolusioner layanan publik, berupa POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta); POP Merek (Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek); POP Petikan Merek (Persetujuan Otomatis Permohonan Petikan Merek; POP Lisensi Merek (Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek); IP Marketplace; Aplikasi dan Pusat Data Nasional KIK Terintegrasi dgn K/L; dan Pusat Data Lagu dan/Musik (PDLM).
Kemudian penyelesaian permohonan Badan Hukum dan Badan Usaha sebanyak 857.423, Layanan Kenotariatan 3.759, sertifikat jaminan fidusia 5.945.456, layanan hukum internasional 22.769 dan Layanan Harta Peninggalan dan Kurator Negara sebanyak 46.512 Pemohon; menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan pemanfaatan basis data Beneficial Ownership; memberikan bantuan hukum berupa litigasi bagi masyarakat miskin sebanyak 7.605 Orang dan juga 1.856 bantuan hukum non-litigasi.
Capaian selanjutnya adalah telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura. Hal ini menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang telah dirintis sejak 1998. Kemudian peluncuran layanan Apostille yang memberikan kemudahan dalam satu langkah penerbitan legalisasi dokumen, yang dapat langsung digunakan di 124 negara pihak Konvensi Apostille.
Pada Bidang Penegakan dan Pemajuan HAM telah dilaksanakan diseminasi HAM, dan Yankomas Hukum; serta menetapkan Kabupaten/Kota yang Peduli HAM.