PINRANG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang dalam melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menerapkan seleksi dengan sistem CAT dan Wawancara hasil pengumuman tersebut termuat pada nomor : 740/PP.04.1-Pu/7315/2022.
Muh Ali Jodding Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Parmas KPU Kabupaten Pinrang mengatakan,berdasarkan putusan Pleno Nomor : 138/PP.04.1-BA/7315/2022 tertanggal 15 Desember 2022 ,KPU telah menetapkan lima orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi CAT dan Wawancara.
"Jadi berdasarkan nomor urut 1 sampai 5 dinyatakan sebagai anggota PPK yang lulus. Sementara nomor urut 6 hingga 10 dinyatakan lulus sebagai calon pengganti," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022.
Ali Jodding menambahkan, Rapat Pleno berlangsung alot, karena untuk menentukan PPK yang dinyatakan lulus maupun calon pengganti, dibutuhkan berbagai penilaian yang menjadi skoring dalam menentukan kelulusan PPK, sehingga hasil keputusan pleno itu rampung digelar hingga pukul 04.00 wita Jumat dini hari.
"Jadi berbagai penilaian yang menjadi skoring dalam menentukan kelulusan PPK ini. Termasuk rekam jejak, pengetahuan kepemiluan dan lainnya, nilai itu diinput langsung ke aplikasi SIAKBA," jelasnya.
Ali Djodding berpesan, bagi pendaftar yang belum beruntung dalam seleksi PPK ini, masih memiliki peluang untuk menjadi PPS.