GOWA, RAKYATSULSEL - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) bantu minimalisir konflik sosial, khususnya persoalan tanah di Kabupaten Gowa.
Hal ini diungkapkan saat dirinya mengikuti Ekspose Hasil Kegiatan PTPR Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kamis (15/12).
"Semoga program ini bukan hanya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat tetapi juga bisa meminimalisir konflik-konflik sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa atas persoalan tanah," ungkapnya.
Adnan menyebut, dua kecamatan di Kabupaten Gowa telah dilakukan pemetaan oleh BPN Sulsel yakni Kecamatan Bajeng Barat dan Barombong. Namun dirinya meminta bukan hanya di dua kecamatan tersebut tapi juga di daerah strategis lainnya yang ada di Kabupaten Gowa.
"Kalau misalnya program ini mampu dikolaborasikan dengan baik, dimana misalnya, BPN menanggung dua kecamatan, kami bisa tambahkan anggarannya untuk menanggung beberapa kecamatan lainnya sehingga ini berjalan pararel agar masalah tanah di Kabupaten Gowa ini bisa diselesaikan dengan baik," jelasnya.
Olehnya dirinya meminta BPN bisa melakukan pemetaan-pemetaan daerah yang memiliki indikator program PTPR. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Gowa siap mendukung agar persoalan tanah khususnya di wilayah-wilayah perbatasan dapat tertangani.
"Kedepannya ini harus direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan melihat wilayah prioritas. Yang terpenting kita punya kebijakan dan anggaran, jika perlu kami beri dukungan anggaran. Jadi buatkan pemetaan mana yang akan dilakukan PTPR di Gowa sehingga bisa terus berjalan," jelas Adnan.
Sementara Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sulsel, Winarto ST mengatakan Peta PTPR merupakan peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah dan informasi tepat di lainnya yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis.
Di Kabupaten Gowa sendiri pihaknya melakukan pemetaan di dua kecamatan yaitu Bajeng Barat dan Barombong dengan target jumlah bidang PTPR kurang lebih 39 ribu bidang.
"Tujuan PTPR adalah memastikan bahwa seluruh hak, batasan, dan tanggung jawab atas tanah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan. Terutama di kecamatan terluar yang berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kota Makassar untuk menunjang data perencanaan RDTR/RTRW," katanya.
Winarto menyampaikan, dari hasil kegiataan yang dilakukan, masih banyak objek tanah yang tidak terdaftar di Kabupaten Gowa, sehigga dengan adanya kegiatan di Bajeng Barat dan Barombong pihaknya mengetahui persis berapa yang belum bersertifikat.
"Untuk Kecamatan Bajeng Barat kita survei di lima desa, sedangkan Kecamatan Barombong tujuh desa atau kelurahan. Hasilnya masih ada batas-batas yang tidak sesuai administrasi dan hak pakai Provinsi Susel di Benteng Somba Opu serta penguasaan masyarakat dengan penggunaan permukiman padat," sebutnya.
Olehnya, melalui kegiatan ini outcome yang akan dihasilkan dapat memperbaiki kualitas data pertanahan, perbaikan batas administrasi. Baik di desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten. (*)