Reskrim Polsek Panca Rijang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Alat Berat

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian alat berat Buldoser diamankan Unit Satreskrim Polsek Panca Rijang, Kamis (16/12/2022).

Menurut dari informasi terduga pelaku berinisial NW (27), warga asal Desa Je'ne Tallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kapolsek Panca Rijang Kompol. A. Mahdin PAT yang di konfirmasi Jumat (16/12/2022) mengatakan Pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,"

Kapolsek membeberkan, kejadian tersebut terjadi Rabu, 14 Desember 2022, jam 03.03 wita dini hari. Pelaku langsung mengambil onderdil alat berat buldoser yang sementara terparkir di dekat Sport Center Rappang, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Kapolsek Panca Rijang menjelaskan, bahwa dari pengakuan terduga pelaku sudah satu minggu yang lalu ia sudah memantau sasaran alat berat buldoser tersebut, kemudian pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar jam 02.20 Wita, berangkat dari Kabupaten Pinrang dan tiba di Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, jam 03.03 Wita, pelaku langsung ke TKP.

Kemudian, lanjutnya, Pelaku langsung mengambil onderdil Trak besi bulldozer yang sudah tidak terpasang lagi namun tersusun rapi di samping bulldozer, yang mana saat itu pelaku mengambil satu persatu kemudian di simpan di atas motornya sebanyak tiga batang Trak besi.

"Setelah pelaku hendak ingin mengambil trak besi yang ke empat pelaku langsung di amankan oleh warga setempat, lalu Personil Polsek Panca Rijang tiba di TKP dan membawa pelaku ke Mapolsek," jelas Kapolsek.

Sekedar di ketahui korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp27 juta rupiah, dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Ridwan)

  • Bagikan

Exit mobile version