Koalisi OMS Laporkan KPU Sulsel Soal Dugaan Pelanggaran

  • Bagikan
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (19/12). (A/Fahrul)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi penetapan Partai Politik (Parpol), Senin (19/12).

"Kami hanya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi," kata Aflinah Mustafainah usai melapor ke Bawaslu Sulsel.

Dirinya menyebutkan beberapa bukti diserahkan ke Bawaslu Sulsel terkait verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Sulsel di Hotel Mercure Makassar pada tanggal 10 Desember 2022 kemarin.

"Bagi kami ada prinsip keterbukaan pada publik tapi itu tidak terjadi," ucapnya.

Bahkan, Koalisi OMS Sulsel telah melakukan upaya bagaimana KPU Provinsi Sulawesi selatan transparan.

"Kami meminta langsung ke KPU, ternyata tidak ada salinan diberikan kepada kami dan itu kami menyurat," ujarnya.

Tidak terbukanya KPU Provinsi Sulawesi selatan yang membuat pihaknya pelaporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan.

"Di sini ada dugaan kami jika terjadi pelanggaran administrasi," jelasnya.

Dirinya menyebutkan dalam temuanya di beberapa Kabupaten/Kota salah satu Parpol non parlemen Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun pada saat di KPU Provinsi.

"Ini menjadi bahan pemantaun kami dan ini menjadi bukti jika terjadi pelanggaran dugaan administrasi," tutupnya. (Fahrul/Raksul/B).

  • Bagikan