MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasca pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum lama ini memunculkan berbagai kekhawatiran. Di mana, akan berdampak di beberapa sektor, salah satunya pada sektor pariwisata.
Kekhawatiran tersebut muncul dikarenakan Pasal 412 KUHP yang mengatur soal perzinaan dan hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan.
Pada ayat tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Dari pasal tersebur, membuat kekhawatiran terhadap kunjungan wisatawan mancanegara saat berlibur di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel Prof Muhammad Jufri mengatakan pastinya sebuah kebijakan akan menuai pro dan kontra.
Hanya saja, sebagai pihak yang berada pada industri pariwisata tentunya harus tetap menjaga etika, budaya, kearifan lokal yang menjadi filosofi kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di Sulsel.
Ia berharap apapun yang menjadi sebuah kebijakan tidak berdampak atau dalam tanda kutip merugikan sektor-sektor yang sudah ada.
"Saya masih tetap berharap bahwa itu tetap akan memberikan dampak yang menguntungkan karena akan ada penertiban, pengawasan, dan sebagainya," ungkap Prof Muhammad Jufri, Senin (19/12).
Lanjut, Prof Jufri menyebut dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini tentu para wisatawan akan meningkatkan kehati-hatian dan terus memantau penerapannya.
"Tentu mereka akan mempertimbangkan untuk datang ke suatu tempat dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa disana mereka itu bisa merasakan berwisata yang menyejukkan. Ada rasa aman, mereka bisa memanfaatkan tempat yang ada itu, healing," jelasnya.
Prof Jufri menyebut pihaknya masih menunggu dari pemerintah pusat mengenai penerapan kebijakan tersebut.
"Kita tunggulah saya kira teman-teman di DPR itu tidak semerta merta mementingkan satu sisi, tapi tentu mempertimbangkan konsekuensi dari sebuah kebijakan," pungkasnya. (Sasa/Raksul/B)