Besok, Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Melanggar atau Tidak

  • Bagikan
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ada ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan pada Senin (19/12/2022) kemarin.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan jika laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil masuk ke Bawaslu pada Senin kemarin sekitar pukul 15.00 wita dan pihaknya baru akan melakukan telaahan pada Selasa hari ini dan akan dia rapat plenokan pada Rabu (21/12/2022) apakah laporan tersebut masuk pada unsur dugaan pelanggaran atau tidak.

"Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, Bawaslu setelah menerima laporan itu membuat kajian awal paling lambat dua hari setelah adanya laporan, Insyaallah dengan demikian paling lambat besok (Rabu) kami menentukan sikap apakah laporan ini dapat di register atau tidak," kata Azry Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

"Jadi akan melakukan kajian awal rapat pleno untuk menentukan apakah ini merupakan pelanggaran Pemilu atau Bukan. Kalau ini pelanggaran Pemilu, apakah pelanggaran Administrasi atau Pelanggaran kode etik atau pidana. Itu yang akan nilai besok (Rabu) kami agendakan Rapat Pleno," lanjutnya.

Mantan ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba ini menyebutkan jika Rabu esok laporan OMS tersebut diregister, maka kata Asry ada unsur dugaan pelanggaran dan itu langsung dia akan tangani jika tidak maka laporan tersebut akan diberhentikan.

"Jadi besok (Rabu) kami akan tentukan," jelasnya.

Disinggung detail laporan OMS, Azry tidak ingin menyebutkan secara detail karena pihaknya baru akan melakukan telaah.

"Dia (OMS) mendalilkan pelanggaran administrasi, pada saat pelaksanaan rapat pleno," ucapnya.

Soal apakah ada Parpol yang didalilkan dalam laporan tersebut, Azry menyebutkan yang didalilkan pelapor itu hanya KPU nya melakukan pelanggaran administrasi. "KPUnya dilaporkan, bukan Parpol," jelasnya. (Fah/B)

  • Bagikan