"Jadi penegakan perwali itu, harus disediakan tempat transitnya untuk (ekspedisi), jangan kita membuat penegakan hukum baru fasilitasnya tidak ada, dan ini (pemusatan bongkar muat barang diterminal) solusinya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sekaitan dengan surat yang di ajukan oleh pihak Pemprov untuk penyelenggaraan terminal, wali kota dua periode itu menyampaikan bahwa aset tersebut bukan lagi milik Pemkot Makassar.
"Saya bilang terminal itu bukan lagi aset Pemkot, sudah aset BUMD, aset sudah dialihkan. Jadi, kita tidak bisa penuhi itu karena bukan aset kita," terangnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)