MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dakwaan terhadap mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan atas kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dinyatakan gugur karena telah meninggal dunia.
Dimana Iqbal Asnan saat ini diketahui sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas kasus tersebut. Dan rencananya pada Senin (19/12/2022), sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kuasa Hukum Iqbal Asnan, Abdul Azis menyampaikan, secara hukum status Iqbal Asnan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan itu seharusnya sudah dinyatakan gugur.
Hal itu merujuk pada Pasal 77 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan seorang terdakwa meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan itu gugur.
"Saya kira publik juga memahami secara hukum sudah terhapus dan dengan sendirinya, sudah gugur. Karena terdakwanya sudah meninggal dunia. Pasti tuntutan gugur," kata Azis, Selasa (20/12).