Meski gugur, Azis mengatakan timnya masih akan tetap hadir dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sidang itu nantinya tim kuasa hukum Iqbal Asnan juga disebut akan menyampaikan ihwal kematian kliennya.
"Pasti akan kita hadiri. Dan kami juga akan sampaikan soal kondisi atau meninggalnya terdakwa (Iqbal Asnan)," sebutnya.
Adapun untuk proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya disebut akan tetap berlanjut hingga penuntut yang rencananya dibacakan pekan depan.
"Ketiga tersangka lain tetap berjalan sesuai dengan dakwaan dan rencana penuntutan Minggu depan," ucap Azis.
Diketahui, Iqbal Asnan sendiri didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Tak hanya Iqbal Asnan, ada tiga orang lainnya ikut menjadi terdakwa karena diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Muh Asri, Sulaeman, dan Chaerul Akmal.
Selain dakwaan primer, JPU saat itu juga mengenakan dakwaan sekunder yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar, Iqbal Asnan juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 bersama dengan mantan Kepala Dishub Makassar, Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim.
Iqbal Asnan sendiri selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Karena kondisi kesehatannya menurun, dia pun kerap keluar masuk rumah sakit, bahkan saat menjalani sidang Iqbal Asnan hadir menggunakan kursi roda.
Terakhir sebelum meninggal, Iqbal Asnan dikabarkan mengalami sesak nafas hingga dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 05.30 WITA, Minggu (18/12/2022) dia meninggal dunia. (Isak Pasabuan/Raksul/B)