MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka kasus
dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di tiga kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Mulai dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan.
"Dari tiga kabupaten ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp20 milliar dengan tersangka 14 orang," kata Fadli saat wawancara di Polda Sulsel, Selasa (20/12).
Adapun modus tersangka disebut, sambung Kompol Fadlu, melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Adapun ke 14 tersangka itu terdiri dari tiga kabupaten masing-masing, Kabupaten Sinjai 4 orang, AR, IN, AA, AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, RA.
"Modus mark up mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan. Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini," sebutnya.