UU Sistem Keolahragaan Nasional Berganti, Anggota DPRD Jeneponto Tetap Dilarang Rangkap Jabatan di KONI

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring.

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Walaupun peraturan Sistem Keolahragaan Nasional telah berganti, namun rangkap jabatan sejumlah Anggota DPRD Jeneponto di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jeneponto tetap dilarang undang- undang.

Pergantian Undang- Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ke Undang- Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, tidak lantas mencabut larangan rangkap jabatan pejabat publik dan struktural pada induk organisasi olahraga seperti KONI dan KORMI, seperti tertuang dalam pasal 40 Undang- Undang nomor 3 tahun 2005.

Hal tersebut juga ditegaskan pada pasal 106 Undang- Undang nomor 11 tahun 2022, yang menyatakan bahwa pada saat undang- undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Sebelumnya, terdapat dua anggota DPRD Jeneponto yang menyebutkan bahwa dirinya bergabung dalam kepengurusan KONI Jeneponto dan tidak mengetahui aturan larangan rangkap jabatan, yakni Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring.

"Saya tidak tahu, saya tidak terlalu baca pi itu (UU No 3 tahun 2005), ada beberapa anggota dewan lain juga, kami juga sudah masuk di kepengurusan KONI sebelumnya," ujar Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang, Senin (19/12/2022).

Selain itu, Hanapi Sewang mengungkapkan bahwa jika memang ada aturan larangan rangkap jabatan, maka tentu dirinya akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Kalau memang ada yang bertentangan dengan itu, tentu kami akan melihat, tentu kami akan memilih yang lebih memungkinkan. Saya belum lihat SK (surat kepetusan ) KONI, apa posisi saya, mungkin di pembinaan," tambah Hanapi.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring, juga mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kepengurusan KONI Jeneponto, namun belum mengetahui pasti posisinya dalam kepengurusan.

"Saya belum lihat SK, fisiknya belum sampe ke saya, tapi secara lisan katanya saya masuk pengurus (KONI). Kalau memang ada regulasi seperti itu, ini hari juga saya siap mengundurkan diri, "tutup Awaludding Sinring. (Zadly)

  • Bagikan

Exit mobile version