MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel akan menghapus data kendaraan yang tak bayar pajak selama tujuh tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana saat ini Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja sedang memperkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu menjelaskan, rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan ini adalah kendaraan yang masa berlaku STNKnya 5 tahun plus 2 tahun tidak bayar pajak.
"Setelah penghapusan dari sistem, itu tidak layak dioperasionalkan dijalan raya. Karena kendaraan tersebut dianggap tidak menaati aturan pemerintah. Karena tidak bayar pajak berarti kendaraan itu tidak layak beroperasi dijalan raya," kata Restu saat diwawancara, Rabu (21/12/2022).
Apabila data kendaraan itu telah dihapus dari sistem atau data base registrasi kendaraan bermotor, maka kendaraan tersebut menunjukkan datanya sudah dicabut. Adanya pencabutan itu menunjukkan kendaraan tersebut tak lagi bisa digunakan di jalan raya atau jalan umum.
"Kalau sudah dicabut datanya, silahkan simpan dalam rumah atau silahkan gunakan di jalan kebun saja. Kalau hendak digunakan, silahkan diarea fasilitas lain yang memang tidak ditentukan dijalan raya,” sebutnya.
Untuk itu, dengan adanya rencana penghapusan data kendaraan yang tak taat pajak, Restu menghimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah tidak layak pakai segera melaporkan untuk membuat permohonan penghapusan data kendaraan. Hal itu berfungsi agar bagi masyarakat tidak lagi memiliki beban wajib pajak.
"Apabila ada kendaraan yang sudah rusak atau hilang dan atau bekas kecelakaan yang sudah tidak layak pakai, silahkan dilaporkan ke yang berwenang untuk dihapuskan data basenya," bebernya.
Ditlantas Polda Sulsel pun sebut Restu, baik sesama Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan.
Pelaksanaannya pun dikatakan tinggal menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri.
"Kami di Sulsel berencana akan membuat empat kelompok kerja (Pokja) yang bergerak di bidang sosialisasi, pendataan ranmor, tim penghapusan Regident ranmor dan tim Anev penghapusan Regident ranmor," pungkasnya. (Isak/B)