MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akan memulai sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, pada Jum'at (23/12/2022). Setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administrasi atas laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
"Hasil pleno kami ada dugaan pelanggaran administrasi selanjutnya kita akan mengedepankan pemeriksaan hari Jum'at nanti," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi tersebut, pihaknya segara menyurat kedua belah pihak yakni KPU dan pelapor OMS. "Hari ini (Rabu) kami sudah meminta sekretaris untuk menyampaikan undangannya. Karena Jumat itu sudah mendengarkan laporan dan penyampaian jawaban tanggapan terlapor," ujarnya.
Soal sanksi yang berpotensi didapatkan oleh KPU Provinsi, mantan ketua Bawaslu Bulukumba ini menyebutkan jika merujuk pada peraturan Bawaslu yang ada beberapa alternatif.
"Tentunya perbaikan perbaikan administrasi, perbaikan cara mekanisme jika terbukti. Jika kita nyatakan tidak terbukti sanksi-sanksi yang lain," bebernya.
Disinggung soal laporan OMS yakni adanya Partai Politik (Parpol) non parlemen yang diverifikasi faktual awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tingkat Kabupaten/kota namun saat di KPU Provinsi Parpol tersebut menjadi Memenuhi Syarat (MS). Azry belum bisa menyebutkan itu karena itu bagian dari materi pemeriksaan pada sidang.
"Kami belum masuk di situ, karena itu materi pemeriksaan. Karena itu kami mau dengar dulu apa kemudian yang menjadi pokok yang disampaikan. Tentunya nanti bergantung fakta-fakta persidangan seperti apa," jelasnya. (Fah/B)