MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto buka-bukaan soal perusahaan telekomunikasi melanggar perjanjian. Di mana, mereka membayar untuk sewa tanah jalur kabel namun belakangan melintas lewat udara.
Danny Pomanto--sapaan akrabnya menjelaskan, pemeriksaan perusahaan yang melanggar tengah berproses di Inspektorat. Jika terbukti melanggar maka OPD terkait diminta menindak tegas.
"Semua yang masuk laporan pemasangan fiber optik itu langsung saya suruh periksa. Sudah ada di Inspektorat," ungkap Danny Pomanto, Rabu (21/12).
Perusahaan yang melanggar, kata Danny Pomanto, salah satunya Biznet. Manajemen telah melakukan pembayaran resmi sebesar Rp1,1 miliar untuk sewa tanah. Kesepakatan itu terjadi pada jaman Penjabat (Pj) Walikota tepatnya 2020 lalu.
"Seperti Biznet, itu membayar sewa tanah pada jaman PJ Rp1,1 Milliar, knp dia bayar sewa tanah baru kabal udara dia pasang, kan itu melanggar," jelasnya.
Manajemen Bizner dianggap wanprestasi sebab menyalahi perjanjian yakni fiber optik jaringan bawah tanah. Meski, mereka membayar secara resmi ke pemerintah namun tak sesuai peruntukkan.
"Yang jelas bisnet sudah saya periksa, dia bayar resmi tapi dia bayar sewa tanah. Dia bikin di udara kan melanggar, ya sewa tanah harus di bawah tanah, dan itu harus di tertibkan," tegasnya.
Untuk memperkuat penindakan, Danny Pomanto menyampaikan pihaknya akan menyusun Peraturan Walikota (Perwali). Itu, terkait pengaturan dan penertiban pemasangan jaringan telekomunikasi yang ada di kota Makassar.
"Perwalinya akan kita buatkan," ucapnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)