"Electoral system itu ada keterbukaan informasi dan ada pembenahan sistem layanan, melalui digitalisasi ; Sipol, sirekap, dan lainya," tuturnya.
Luhur menyebutkan, electoral process juga punya integritas, profesionalisme dan netralitas. Tentu bukan moral hazard. Karena kalau benar ada instruksi intimidatiif yg berjenjang mengubah TMS menjadi MS, maka pelanggaran seperti apa ? Etik atau pidana.
Penyelenggara juga dikatakan, Pemilu berintegritas, termasuk Integritas internal ? Bukan cuma membangun esprit de corps atau loyalitas.
"Intimidasi (kalau benar terjadi); secara berjenjang, mekanisme stick and carrot (ancam dgn urusan hukum atau janjikan dengan jabatan). Klu benar semua isu di media itu terjadi, maka Penyelenggara telah bertransformasi menjadi pemain politik praktis," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)