PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen dan katolik memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Rabu (21/12). Dari jumlah tersebut, kata Bambang, diantaranya yakni WBP berjenis kelamin laki-laki usia dewasa 59 orang dan perempuan dewasa sebanyak 3 orang.
Sementara UPT terbanyak yang diusulkan memperoleh Remisi Natal 2022 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, 9 orang, dan Rutan Kelas I Palembang 7 orang.
“Untuk jumlah penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022 berdasarkan tindak pidana, mayoritas adalah WBP kasus narkotika (25 orang)," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 15 hari (15 orang), 1 bulan (41 orang), 1 bulan 15 hari (4 orang) hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 2 Orang.
Adapun syarat usulan remisi yang diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), diantaranya berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Bambang mengatakan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-15 Desember 2022, sebanyak 15.924 orang dengan jumlah narapidana13.736 dan tahanan 2.188. Sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan hanya sejumlah 6.605 orang.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana.” Kata Kakanwil Harun. (*)