KPU Siap Hadapi Aduan Koalisi OMS di Sidang Bawaslu

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Menurut Asram, tahapan Verfak Perbaikan telah melalui proses sesuai prosedur dan telah ditetapkan oleh KPU RI. Sementara, proses penentuan parpol MS atau TMS itu wewenang KPU RI.

"Sudah ada keputusan untuk KPU RI. kalau kemudian prosesnya bermasalah, seperti Partai Ummat melakukan gugatan. Ada mekanisme tersendiri untuk hal itu. Pastinya KPU siap dengan mekanisme tersedia itu," tukasnya.

Diketahui pasca Koalisi OMS melakukan atas dugaan kecurangan Verfak Perbaikan, internal Bawaslu Sulsel langsung melakukan rapat pleno, Rabu, (21/12). Hasilnya, Bawaslu akan menghadirkan para pihak di persidangan yang diagendakan, Jumat, (23/12) besok. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version