Narasi Kosong Digitalisasi Pemerintah

  • Bagikan
Muh. Fariz Zainal Islami S.Sos (Ketua Umum HmI Cab. Makassar Timur 2022-2023

DESEMBER adalah bulan terakhir dalam sistem kalender masehi dan sekarang kita sudah berada di penghujungnya. Sebelum memulai membangun resolusi di tahun yang akan datang, alangkah baiknya kita melakukan refleksi terlebih dahulu atas semua yang telah dilewati sepanjang tahun ini.

Refleksi Dahulu,

Masih dalam suasana peralihan keluar dari pandemi COVID-19 ragam pengalaman telah kita lalui, baik sebagai individu maupun sebagai bangsa. Ada yang menjadi penyemangat dan juga sebagai pembelajaran. Bagi bangsa Indonesia tahun 2022 ini juga menjadi momentum melakukan peralihan aktivitas interaksi ke dunia digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi mengumumkan kalau saat ini pemerintah telah memiliki sekitar 24.000 aplikasi yang dioperasikan mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Namun beberapa pengamat mengatakan kalau aplikasi yang banyak itu sifatnya sangat sektoral, sehingga sangat sulit untuk mengintegrasikannya dalam satu aplikasi seperti yang ingin dilakukan oleh pemerintah. Salah satu aplikasi yang terkenal saat ini yaitu PeduliLindungi, yang dianggap memiliki sistem keamanan yang lemah bagi perlindungan data pribadi penggunanya.

Dalam narasi digital-digital yang datang dari pemerintah, kita mendapati banyak nomenklatur yang kedengarannya canggih nan futuristik. Seperti Smart City, Revolusi Industri 4.0, Bukit Algoritma, Ekonomi Digital sampai Metaverse. Kita tentu masih ingat bagaimana narasi soal metaverse ramai diperbincangkan di semester pertama tahun 2022, yang entah bagaimana kelanjutannya sekarang.

Kebesaran narasi-narasi tersebut sepertinya hanya sampai batas konsep, tidak mewujud secara nyata. Menurut hemat penulis beberapa faktor yang menyebabkanya antara lain karena sinyal internet belum terjangkau secara merata, biaya akses internet yang tidak terjangkau oleh daya beli mayoritas masyarakat, sampai persoalan kebocoran data pribadi. Tentunya kita juga masih ingat bagaimana seorang hacker yang memiliki identitas bernama Bjorka mendapatkan banyak pribadi penduduk Indonesia. Bahkan ia juga sampai membocorkan data-data pribadi para menteri. Kita mungkin bersepakat bahwa bukan Bjorka yang hebat, tetapi sistem kemanan digital di Indonesia yang lemah

Di tahun 2022 ini juga tilang manual di Indonesia betul-betul sudah ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik dengan memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Disebutkan bahwa semua ini dilakukan sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan liar dalam proses tilang manual. Meskipun begitu ETLE bukan berarti tanpa celah.

  • Bagikan