Dapat Lampu Hijau, KPU Tentukan Dapil Caleg DPR hingga DPRD

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenagan untuk menentukan daerah pemilihan (Dapil) calon legislatif dari DPR hingga DPRD kabupaten/kota.

Putusan MK itu setelah, mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan, pada Selasa 20 Desember lalu.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, KPU Sulsel akan menjalankan putusan tersebut. Namun, sementara menunggu langkah teknis untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 seusai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan MK memutuskan dan memberi kewenangan ke KPU untuk menata daerah pemilihan dan menetapkan jumlah kursi. Putusan terbaru MK Kemarin penentuan finalisasi dapil Kab/kota hingga Provinsi ditentukan dan diputuskan KPU RI. Kalau dulu diserahkan ke DPR RI tentukan dan membahas," kata Asram, Kamis (22/12).

Asram mengatakan, dengan adanya putusan MK pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat. Nantinya, itu dituangkan melalui Peraturan KPU terkait penataan Dapil.

"Yang jelas KPU ini pelaksana dari aturan, pasti KPU siap. Memang konsekuensinya bahwa tahapan yang sudah berjalan termasuk Dapil, Januari rencana ditetapkan, mungkin tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Asram.

Secara umum, diungkapkan Asram, perubahan dapil bisa berubah ketika terjadi pertambahan jumlah penduduk. Ia kemudian mengambil sampel beberapa daerah di Sulsel.

"Misalnya Takalar jika bertahan dengan Dapil lama itu sudah melewati ambang batas, tiga sampai 12, kalau melewati 12 kita harus tata ulang, beberapa usulan itu muncul termasuk Bantaeng dan Luwu Timur," analoginya

Sejauh ini, kata dia, dari 24 Kabupaten dan Kota ada beberapa usulan baru untuk penataan dapil. Antaranya Luwu, Toraja Utara, Bulukumba, Parepare, Palopo.

  • Bagikan

Exit mobile version