MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aparat Penegak Hukum (APH) selalu menggantung kasus dugaan korupsi jika belum ada laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel Amin Adab mengatakan soal penetapan kerugian negera yang diminta oleh APH tergantung kasus yang telah mereka selidiki.
"Umumnya kita selalu melakukan komunikasi dengan APH dalam percepatan penyelesaian kerugian negara," kata Amin Adab, saat ditemui di kantor Harian Fajar, Kamis (22/12).
Untuk masalah waktu, kata dia, acap kali menghabiskan perhitungan kerugian negara mencapai 1 tahun. Bahkan, melebihi setahun jika dianggap membutuhkan tambahan dokumen dalam suatu kasus.
"Kami tidak bisa menyiapkan tenggang waktu tertentu. Tergantung bagaimana perkembangan kasusnya, kelengkapan dokumennya seperti apa, karena ada tahapan BPK untuk meminta kelengkapan dokumen," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)