MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI belum ditahan. Para tersangka ini tak ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel karena kasusnya disebut masih sementara berproses.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menjelaskan akan ada saat dimana para tersangka dari tiga kabupaten kabupaten yakni Sinjai, Bantaeng, dan Takalar itu ditahan.
"Belum, ada saatnya. Kan masih proses pemeriksaan," dalih Fadli saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan hasil bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp20 miliar lebih.
Para tersangka inipun memiliki peran masing-masing, mulai dari koordinator daerah (korda) penyaluran bantuan, suplayer, hingga pimpinan perusahaan.
"Jadi ada pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," ujar Fadli.
Meski telah ada penempatan tersangka, namun kata Fadli tak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika dalam pengembangan ada ditemukan bukti-bukti baru.
Apalagi dalam kasus ini sebelumnya dijelaskan bahwa penyidik sempat menaksir ada sekitar Rp 100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi di Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK.
"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka," sebutnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)