"Electoral system itu ada keterbukaan informasi dan ada pembenahan sistem layanan, melalui digitalisasi. Sipol, Sirekap, dan lainnya," tuturnya.
Luhur menyebutkan, electoral process juga punya integritas, profesionalisme dan netralitas. Tentu bukan moral hazard.
"Karena kalau benar ada instruksi intimidatif yang berjenjang mengubah tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS), maka pelanggaran seperti apa? etik atau pidana," jelasnya.
"Dugaan intimidasi (kalau benar terjadi) secara berjenjang, mekanisme stick and carrot (ancam dengan urusan hukum atau janjikan dengan jabatan). Kalau itu semua benar, maka penyelenggara telah bertransformasi menjadi pemain politik praktis," pungkasnya.
KPU Siap Hadapi Aduan Koalisi OMS
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mengaku siap menghadapi sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel.
Koalisi OMS Sulsel diketahui melaporkan KPU Provinsi Sulsel ke Bawaslu terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi penetapan partai politik (parpol).
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menegaskan jika pihaknya akan menghadapi aduan dan laporan yang disampaikan Koalisi OMS di Bawaslu Sulsel. Pihaknya menghormati laporan tersebut sebagai warga peduli demokrasi.
"Kami menghormati apa yang ditempuh oleh teman-teman masyarakat sipil, kita menunggu saja proses di Bawaslu, yang pasti kami siap mengikuti proses," kata Asram Jaya, saat ditemui di kantor KPU Sulsel, Rabu (21/12/2022).