Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu itu telah dijabarkan dalam peraturan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Kata Andarias, peranan media sangat dibutuhkan terutama dalam mensosialisasikan tentang aturan yang ada serta memberikan informasi yang sifatnya mengedukasi masyarakat agar terkait pemilu dan apa yang harus dihindari.
"Kami minta masyarakat ketika pemilu, jangan mau dibeli suaranya oleh bakal calon. Jajaran Bawaslu akan memaksimalkan pencegahan pelanggaran hukum kedepan," tukasnya. (Cherly/Raksul/A).