Ia pun juga tak lupa mengingatkan Gapoktan agar tetap bertanggung jawab menyediakan minimal 5 ton cadangan pangan di wilayah masing-masing.
“Saya kira teman-teman sudah tahu bahwa tidak ada pelarangan menjual atau melakukan aktivitas jual beli hasil pertanian. Hal itu dapat tetap berjalan, tetapi yang harus kita pastikan adalah bahwa gapoktan juga bertanggung jawab untuk memastikan adanya cadangan pangan di wilayah masing-masing, minimal 5 ton,” ujarnya mengingatkan.
“Tidak usah khawatir, karena cadangan pangan pun sebenarnya akan dibeli juga. Pemerintah menjamin itu akan dibeli. Jadi, dibeli dulu, kemudian dititip di lumbung pangan masing-masing Gapoktan,” kata Indah memberi jaminan.
Sebelumnya, Plt. Kepala DPKP, Rusydi Rasyid, melaporkan bahwa terdapat tiga infrastruktur yang terbangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian, di antaranya adalah bangunan lumbung pangan berukuran 7×14 meter, bangunan rumah rice milling unit (RMU) dan bed dryer berukuran 7×14 meter, serta 1 unit lantai jemur berukuran 8×20 meter. Selain itu, dilakukan pula pengadaan mesin RMU dan mesin bed dryer. (*)