MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atas laporan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (23/12).
Dalam Proses sidang sejumlah dugaan laporan OMS dimana KPU Provinsi melakukan perubahan. Padahal di KPU daerah sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga OMS meminta kepada majelis sidang menghadirkan pihak terkait yakni KPU Kabupaten/kota pada sidang selanjutnya.
Adapun pihak terkait yang diminta untuk hadir yakni Komisioner KPU Sulsel Minas M Attas, sementara untuk KPU Kabupaten/kota mulai dari Makassar, Gowa, Bantaeng, Pangkep dan Kabupaten Barru.
"Yang kami ingin melihat kebenaran materiil untuk menghadirkan mereka (Beberapa KPU Kabupaten/Kota), karena mereka memiliki data," kata Kuasa Hukum Koalisi OMS, Haswandy Andy Mas usai persidangan.