"Jadi kami meminta kepada majelis untuk membuka data (dari KPU Daerah) hasil pleno di tingkat Kabupaten," sambungnya.
Selain KPU Kabupaten/Kota, Haswandy meminta majelis sidang menghadirkan Bawaslu daerah untuk melihat data-data mereka usai melakukan pengawasan di tingkat daerah sebelum dibawa ke tingkat Provinsi.
"Sebenarnya bukti-bukti sudah dia pegang (Bawaslu) karena mereka pengawas Pemilu yang memiliki data proses verifikasi," bebernya.
Untuk saksi terkait kat dia itu merupakan kewenangan majelis sidang. Apalagi kata Haswadny pernyataan salah satu komisioner KPU Sulsel, ibu Misna jika proses pleno tersebut tidak kuorum.
"Kalau saksi dari kami hanya meminta kepada Bawaslu yang tidak menerima undangan (pleno), bahkan hanya informasi telpon, begitu juga keterangan ibu Misna," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).