MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menghadirkan KPU Daerah. Mereka akan menjadi saksi dan memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sulsel atas laporan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima KPU daerah. Masing-masing Gowa, Bantaeng, Pangkep, Barru dan Makassar.
"Awalnya mereka (Pelapor) mengajukan sebagai saksi, tapi pada saat kedudukannya sebagai apa? mereka mengubah sebagai lembaga pemberi keterangan," Azry Yusuf, Jumat (23/12).
Dirinya menyebutkan permintaan pelapor tersebut masih akan pertimbangkan. "Nanti pada sesi pembuktian (sidang lanjutan Selasa) permintaan itu kami akan pertibambangkan dan ini lembaga (KPU) untuk memberikan keterangan dan itu bisa (untuk dihadirkan)," bebernya.
Disinggung pelapor meminta kepada majelis membuka data dari KPU Kabupaten/Kota jika memang nantinya memberikan keterangan. Mantan Ketua Bawaslu Bulukumba ini menyebutkan itu bisa saja.
"Itu serba memungkinkan kalau kami perlu, tapi kami lihat dulu perkembanganya karena lembaga yang memberikan keterangan itu bisa saja dari kedua belah pihak maupun majelis," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).