Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar, Penyidik Siap Bongkar Peran Camat di Pengadilan

  • Bagikan
Kejati Sulsel Perlihatkan Uang Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol Makassar, Rabu (9/11)

Tak hanya itu, Soetarmi juga menyampaikan adanya pengembalian uang kerugian negara sebanyak Rp3,5 miliar dalam kasus ini bukan berarti kasusnya dihentikan. Dimana diketahui, uang tersebut berasal dari 27 orang camat yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020.

"Masih proses penyidikan semua. Tidak ada yang dihentikan, orang saja yang katakan dihentikan. Kita masih proses, kalau ada pernyataan dari peyidik bilang dihentikan yah boleh. Inikan tidak ada," sebutnya.

Terkait status Muhammad Iqbal Asnan, mengingat tersangka sudah meninggal dunia, Soetarmin belum ada petunjuk dari penyidik terkait, apakah status hukumnya sudah di gugur atau belum.

"Belum ada pernyataan dari penyidik, apakah dilakukan penghentian atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, almarhum Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud dan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

Iman Hud dan Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menandatangani sprint atau surat perintah tugas BKO Satpol PP yang fiktif. Termasuk memiliki peran menitip nama-nama BKO anggota Satpol PP Makassar fiktif di 14 kecamatan.

"Dia yang nitip (BKO). Dan ada beberapa saksi yang menyampaikan bahwa memang itu kickback (pembayaran kembali) kembali ke mereka (tersangka)," kata Kasidik Pidsus Kejati Sulsel, Hari Surachman sebelumnya.

  • Bagikan

Exit mobile version