MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah mengamankan uang negara sebesar Rp3,5 miliar dalam kasus korupsi Honorarium Satpol PP Makassar.
Dana tersebut berasal dari 27 pejabat Pemerintah Kecamatan periode 2017-2022. Tak ada satupun camat yang ditetapkan tersangka lantaran tak cukup bukti, meski begitu peran mereka akan dibongkar di pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, pihaknya masih terus bekerja dengan mendalami aliran dana serta peran para camat yang bertugas saat itu. Hanya saja, pengungkapannya akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
"Kita masih pelajar ini dananya dari mana sumbernya. Kemudian BKO (Biaya Kegiatan Operasional) seperti apa, kita masih pelajari, tunggu saja. Nanti kalau dibacakan dakwaan (tersangka) akan kelihatan motifnya. Akan diumumkan di pengadilan motifnya apa," kata Soetarmi, Jumat (23/12).
"Nanti di pengadilan kita liat semua, perannya ini camat seperti apa. Kenapa mereka ikut diperiksa, kemudian kenapa mereka mengembalikan (uang kerugian negara), nanti di persidangan disampaikan," sambungnya.