MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pangkep membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilu 2024 dengan membutuhkan sebanyak 309 PPS. Pendaftaran di buka hingga tanggal 30 Desember 2022.
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Pangkep, Saiful Mujib, mengatakan pendaftaran PPS Pemilu 2019 sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya,
"Kali ini pendaftaran PPS dilakukan secara online, yaitu melalui siakba.kpu.go.id," katanya.
Dirinya menyebut pendaftaran dapat dilakukan mandiri, yaitu melalui link siakba.kpu.go.id.
"Namun, jika calon membutuhkan bantuan, silahkan menghubungi tim helpdesk KPU Pangkep, atau bisa datang langsung ke kantor KPU Pangkep," ujarnya.
Disampaikan Mujib, sejumlah calon PPS yang mendaftar nantinya akan melalui proses seleksi tertulis dan wawancara. "Setelah itu KPU akan menetapkan tiga orang PPS terpilih untuk setiap desa kelurahan," tuturnya.
"Insyaallah kita akan menggunakan sistem CAT untuk menguji pengetahuan kepemiluan calon. Kemudian lanjut wawancara. Nanti kita akan memilih tiga orang di setiap desa kelurahan yang ada di Pangkep. Mereka akan bertugas sebagai PPS selama tahapan pemilu," lanjutnya.
Terkait masa kerja, Mujib mengatakan, bahwa jika dihitung pemilunya saja, anggota PPS tersebut akan bekerja kurang lebih selama 14 bulan.
"Namun tidak menutup kemungkinan mereka akan bekerja sampai dengan selesainya tahapan pemilihan kepala daerah," jelasnya. (Fah/B)