Lima Ranperda di DPRD Sulsel Potensi Menyeberang ke 2023

  • Bagikan
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudi Pieter Goni

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ada sekitar lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berpotensi menyeberang ke tahun 2023 mendatang. Karena saat ini Panitia Khusus (Pansus) sementara melakukan finalisasi setelah melakukan konsultasi ke Kementerian dalam negeri.

Kelimanya yakni Ranperda tentang Perubahan Penyertaan Modal, Pelestarian Aksara Lontara, Perubahan Hak Keuangan DPRD, fasilitasi pesantren dan Pendirian Perseroda Sulsel.

"Ranperda ini baru saja dikonsultasikan di Kementerian dalam negeri," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rudy Pieter Goni, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).

Namun kata dia berupaya bagaimana lima Ranperda tersebut bisa segera selesai karena saat ini tinggal finalisasi. "Ada yang bisa segera selesai (akhir tahun) Semoga bisa tuntas sampai akhir tahun ini," ucapnya.

Khususnya Ranperda finalisasi  Pesantren kata dia masih dalam kajian mendalam setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri. "Ranpeda Pesantren butuh kajian lebih dalam ,sehingga harapan dari ranperda ini dapat maksimal," jelasnya.

Sementara kata dia ada dua Ranperda yang sudah masuk dalam fasilitasi Kemendagri yakni Ranperda tentang Penyelengaaraan Transformasi Perpustakaan dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove.

"Kalau Ranperda yang sudah keluar hasil fasilitasinya menunggu paripurna persetujuan bersama  Ranperda tentangg perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Ranperda tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Jadwalnya dalam waktu dekat ini," bebernya.

Di tahun 2022 ini, DPRD Sulsel telah menyelesaikan 7 Ranperda dan itu sampai bulan Juni lalu, mulai dari. Perda penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Sampah Regional, Pengembangan Sistem Pertanian Organik, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041, Rencana Umum Energi Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah hingga Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (fah/B)

  • Bagikan