MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan telah menemukan sejumlah alat bukti beberapa partai Politik (Parpol) yang awalnya tidak memenuhi Syarat (TMS) di tingkat KPU Kabupaten/kota namun menjadi Memenuhi Syarat (MS) di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum OMS, Haswandi Andi Mas menyebutkan berdasarkan status Media Sosial Instagram KPU Kabupaten Gowa pada tanggal 8 Desember 2022 pukul. 09.39 Wita yang berisi pengumuman/ informasi yang pada pokoknya berisi informasi bahwa hasil Rapat Pleno verifikasi faktual KPU Gowa terdapat 3 (tiga) Parpol Calon Peserta Pemilu yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS).
"Yaitu Partai GARUDA, Partai PBB dan Partai Kebangkitan Nusantara," katanya.
Selanjutnya di Kota Makassar, informasi via telepon yang diperoleh pada tanggal 12 Desember 2022 dari seseorang yang identitasnya meminta tidak disebutkan, menjelaskan bahwa data verifikasi faktual KPU Kota Makassar berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022, telah menetapkan bahwa terdapat satu Parpol.
"Yakni Partai GARUDA yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sebelumnya telah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Aplikasi SIPOL), kemudian pada tanggal 9 Desember 2022 tampilan data hasil verifikasi KPU Kota Makassar dalam aplikasi SIPOL berubah, yakni Partai GARUDA menjadi Memenuhi Syarat (MS), padahal pihak KPU Kota Makassar saat itu tidak lagi memiliki akses untuk melakukan perubahan data," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, pada 11 Desember 2022, pelapor mendapatkan informasi via telepon diterima dari seseorang yang identitasnya meminta tidak disebutkan bahwa data verifikasi faktual KPU Kabupaten Pangkep berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah menetapkan dua Parpol yakni Partai PSI dan Partai Ummat, dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang sebelumnya telah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Aplikasi SIPOL).
"Namun sejak tanggal 9 Desember 2022 tampilan data hasil verifikasi KPU Kab Pangkep dalam aplikasi SIPOL berubah datanya menjadi semua Parpol Memenuhi Syarat (MS). Padahal saat itu pihak KPU Kabupaten Pangkep tidak lagi memiliki akses lagi untuk melakukan
perubahan data," bebernya.
Sementara di Kabupaten Wajo yang telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah menetapkan 3 (tiga) Parpol yakni Partai GARUDA, Partai PKN dan Partai PSI dengan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Namun kemudian sejak tanggal 9 Desember 2022 tampilan data hasil verifikasi KPU Kabupaten Wajo dalam aplikasi SIPOL berubah menjadi semua Parpol Memenuhi Syarat (MS). Padahal saat itu pihak KPU Wajo tidak lagi memiliki akses untuk melakukan perubahan data," lanjutnya.
Bahkan kata dia, bahwa pada tanggal 8 Desember 2022, salah seorang Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan
mendatangi KPU Banteng dan KPU Wajo meminta untuk merubah data hasil verifikasi faktual yang telah diinput ke dalam Aplikasi Sipol dan merubah Berita Acara Hasil Rapat Pleno.
Adapun di Kabupaten Barru berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah menetapkan 1 (satu) Parpol yakni Partai PKN dengan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang sebelumnya telah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Aplikasi SIPOL).
"Namun kemudian sejak tanggal 9 Desember 2022 tampilan data hasil verifikasi KPU Barru dalam aplikasi SIPOL berubah menjadi semua Parpol Memenuhi Syarat (MS)," jelasnya. (Fah/B)