MASAMBA, RAKYATSULSEL - Peningkatan indeks pertanaman (IP), baik padi maupun tanaman pangan lainnya seperti jagung, menjadi upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan laju produktivitas tanaman padi di Kabupaten Luwu Utara.
Seperti diketahui bahwa indeks pertanaman adalah rerata masa tanam dan masa panen dalam satu tahun pada lahan yang sama. Sekda Luwu Utara, Armiadi, mengungkapkan, ada sebuah desa di Luwu Utara yang sukses meningkatkan IP dari IP 100 menjadi IP 200.
Adalah Desa Tarobok Kecamatan Baebunta. Desa ini diketahui dulu hanya memiliki luas lahan kurang lebih 400 hektar di awal tahun 2000-an dengan lahan sawah tadah hujan, sehingga panen hanya dilakukan sekali dalam setahun, dengan indeks pertanaman 100.
Saya ingat sekali ini Tarobok, waktu dibuka dulu luas lahannya kurang lebih 400 ha pada tahun 2000. Itu pun juga sawah tadah hujan, sekali setahun. Selebihnya orang tanam jagung. Namun sekarang sudah IP 200 atau 2 kali panen,” kata Armiadi di acara Temu Teknis Penguatan Kelembagaan Pangan Masyarakat baru-baru ini di Warkop Teras Adira Masamba.
Apa yang dilakukan petani yang tergabung dalam kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Desa Tarobok patut diapresiasi karena berhasil meningkatkan IP dari 100 menjadi 200. Kendati demikian, untuk naik menjadi IP 300 tentu tidak mustahil dilakukan sepanjang petani mampu menyiasatinya dengan berbagai upaya seperti optimalisasi lahan dan variasi tanam.
“Ini patut diapresiasi, karena petani menyiasatinya dengan menanam jagung. Padi – jagung itu pun IP 200 juga, tidak harus padi – padi, supaya lahan juga tidak bero. Bahkan kalau saya tidak salah, pernah sampai 3 kali, padi – jagung – jagung. Dua kali jagung, kan IP 300 juga, sehingga lahan kita ini dapat kita maksimalkan,” tutur mantan Kadis Pertanian ini.
Menurutnya, salah satu kendala terbesar dalam upaya meningkatkan indeks pertanaman adalah adanya alih fungsi lahan. Padahal aturan melarang alih fungsi lahan, terutama lahan sawah irigasi.
“Terus terang banyak alih fungsi lahan. Padahal sudah ada Undang-Undangnya, ada perda-nya juga, bahwa sawah, terutama yang beririgasi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi pemukiman atau yang lain,” tukasnya.
Diketahui, saat ini luas lahan sawah di Kabupaten Luwu Utara berdasarkan data terbaru Dinas Pertanian sudah mencapai 30 ribu hektar lebih. Dengan luas lahan seperti itu, diharapkan produksi dan produktivitas padi makin meningkat, sehingga petani makin sejahtera. (*)