PINRANG, RAKYATSULSEL - Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Pinrang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022.
Kepala Rutan Klas IIB Pinrang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Wahyu Trah Utomo menyerahkan SK Remisi Khusus tersebut di Aula Rutan Pinrang, Minggu (25/12).
Kata Wahyu, remisi natal yang diberikan kepada seluruh warga binaan beragama nasrani merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terus menjaga situasi di dalam Lapas/ Rutan selalu kondusif.
"Remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah, pertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mengikuti segala aturan yang ada," tutur Wahyu, Minggu (25/12).
Dia menjelaskan, kedua warga binaan memperoleh Remisi Khusus Pertama (RK I) dengan besaran masing-masing satu bulan dan 15 hari. Tidak ada yang langsung bebas (RK II) karena keduanya, tanggal ekspirasi akhirnya belum sampai.
"Secara adminsitratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi," ungkapnya.
Selesai penyerahan remisi, Warga Binaan kemudian mengikuti Ibadah Natal yang dilayani oleh Pendeta Chamalia Switela dari Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Pinrang.
Empat Warga Binaan, Dua orang yang masih berstatus Tahanan dan Dua orang lainnya berstatus Narapidana tampak khusus mendengarkan ceramah rohani dari Pendeta Gereja. (Amran/Raksul/A)