Dugaan Parpol TMS Jadi MS, Begini Tanggapan Guru Besar Unhas

  • Bagikan
Kampus Unhas

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan kongkalikong pelanggaran pemilu terungkap yang dilakukan KPU Sulsel. Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel telah menemukan sejumlah alat bukti beberapa partai Politik (Parpol) yang awalnya tidak memenuhi Syarat (TMS) di tingkat KPU Kabupaten/kota namun menjadi Memenuhi Syarat (MS) di tingkat KPU Provinsi.

Berdasarkan informasi, parpol calon peserta pemilu yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau (TMS) dipaksakan oleh KPU untuk Memenuhi Syarat (MS) sebelum rekap pleno diumumkan.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim secara jelas dalam aturan mengatur persoalan syarat mutlak parpol masuk kategori TMS dan MS. Sehingga hal itu tak boleh dipermainkan.

"Saya kira ketentuan aturan tentang syarat-syarat dan mekanisme untuk menyatakan sebuah Parpol MS atau TMS itu sudah clear," kata Prof Hamzah, saat dimintai tanggapan, Minggu (25/12).

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Unhas itu menyebutkan selain syarat mutlak verifikasi parpol. Begitupun ada norma yang mengatur tetang presudur tindakan terhadap oknum penyelenggara yang melanggar kode etik, maka perlu diproses.

"Begitu pun norma aturan yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme penanganan terhadap tindakan/kebijakan oknum atau person dari penyelenggara pemilu yang melanggar norma ketentuan dan prosedur serta mekanisme tersebut juga sudah clear," tuturnya.

Oleh sebab itu ia menyarankan harus diberikan sanksi kepada oknum bersangkutan jika memang benar-benar melanggar kode etik. Apalagi ada regulasi yang melarang.

Mantan Wakil Dekan I Bidang Akademik FH Unhas itu bilang jika ada bukti yang kuat oleh pihak manapun, maka bisa ditindak lanjut proses hukum ke DKPP selaku pengeksekusi pelanggaran ditingkat KPU.

"Jadi, jika ditemukan dugaan apalagi cukup bukti afanua tindakan/keputusan yang diambil serta dilakukan oleh oknum/person KPUD Kabupaten dan Kota atau Provinsi, bahakan KPU pusat. Kan tinggal dilaporkan ke DKPP untuk diproses," ujarnya.

Lebih lanjut profesor yang mempublikasi di jurnal ilmiah berjudul "Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah" itu, menuturkan agar semua warga negara perlu taat asas. Apalagi, Indonesia berlandaskan hukum sehingga wajib dipatuhi regulasi yang telah ditetapkan.

"Itulah konsekuensi dari negara kita sebagai negara hukum, semua pihak harus taat asas tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, termasuk pihak yang membuat aturan hukum termasuk juga wajib tunduk patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Demikian halnya DKPP memiliki kewajiban mutlak untuk tegak lurus menegakkan aturan hukum tentang pemilu. Apatah lagi asas pemilu kita kan luber dan jurdil. Ini mutlak dijunjung tinggi oleh siapapun, mulai dari peserta, penyelenggara pemilu. DKPP maupun pemerintah dan semua penyelenggara negara," tambahnya.

Terpisah, Kabar KPU tingkat Kab/kota akan diminta sebagai saksi oleh Bawaslu atas pelanggaran tersebut. Saat dikonfirmasi menanggapi hal ini. Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan akan diikuti jika memang ada panggilan.

"Nanti dilihat, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan. Kalau sudah datang suratnya, barulah kami bahas di rapat," singkat Gunawan.

Sedangkan Anggota KPU Pangkep, Aminah juga menyampaikan secara singkat jika Bawaslu berkendak meminta tanggapan maka, pihaknya siap memberikan keterangan.

"Kalau itu perintah pimpinan (KPU), tentu kami harus siap," singkatnya, tanpa menjelaskan keterangan yang dimaksud. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version